Mengenal hakikat bid'ah

MENGENAL BID'AH
Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang
bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan
dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah
apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an
dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang
ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah
agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As
Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini
merupakan defenisi yang mencakup dalam
penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari
sisi keadaannya terbagi dua :
Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan
dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah
dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya
adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan,
semuanya berada dalam neraka kecuali satu
golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang
satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang
dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari
ini dan juga para shahabatku".
Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah
ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu
berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan apa yang dipegangi oleh para
shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul
(pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok
tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir,
masalah-masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka dari kelompok
sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang
benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah,
Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari
kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan
ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum
yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda,
sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-
pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau
penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat
tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan
perbuatan mereka. Dan perincian dalam
permasalahan ini sangatlah panjang untuk
dibawakan di sini.
Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang
bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah
dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak
disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu
diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak
diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah
ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab
(sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan
masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi
wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang
tidak di atas perintah kami maka amalannya itu
tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh
para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah
dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh
dikerjakan)"
Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu
ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya
dibolehkan (tidak dilarang)"
Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu
dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang
Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga
termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian
adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak
boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya
(yakni adat bisa dilakukan) maka yang
menghukumi adat itu dengan larangan dan
pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi).
Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu
adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara
kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini
termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri
kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada
perbuatan dosa dan permusuhan maka adat
seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian
pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam
amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam
perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini
mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana
dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslima
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Refleksi Syah Dasrun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger