Membaca Quran Tanpa Wudhu

Membaca Quran Tanpa Wudhu

Pertanyaan:


Ustadz, Bagaimana hukum nya membaca Quran tanpa berwudhu?

Hamba Allah


Ugik


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Para ulama membedakan antara membaca al-Qur?an tanpa memegang mushaf dan membacanya dengan memegang mushaf. Jika sesorang ingin membaca Al-qur?an dengan memegang mushaf, maka Sebagian besar ulama mensyaratkan orang yang akan membaca Al-Qur?an tersebut harus dalam keadaan suci baik suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Ini dilakukan sebagai penghormatan kepada al-Qur?an yang merupakan Kalamulloh. Di samping itu ada sejumlah dalil yang menjadi pegangan mereka;

Firman Alloh SWT: ?Tidak ada yang menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan? (al-Waqi?qh 79)

Dan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW mengirim surat kepada penduduk Yaman, di antara isinya adalah: ?Tidak ada yang menyentuh Al-Qur?an kecuali orang yang suci?(ad-Daruquthny 1/122) dan dalam riwayat Imam Malik disebutkan ?Hendaklah tidak menyentuh Al-Qur?an kecuali orang yang suci? (Al-Muwatha 1/199)

Namun demikian, ada juga pendapat yang menyatakan jika seseorang memiliki hadats ashgor (tidak berwudhu/tayammum)ia dibolehkan untuk membaca Al-qur?an sambil memegang mushaf. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas, Sya?by, ad-Dhahhak, Hadawiyyah, Daud ad-Dzhohiry.

Mereka mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan al-mutathohirun dalam ayat di atas adalah para malaikat. Karena dhomir ?hu? yang terdapat dalam ayat tersebut merujuk kepada Al-Qur?an yang ada di Lauhul Mahfudz.

Adapun hadits yang menjadi landasan kelompok yang tidak membolehkan membaca Al-Qur?an kecuali dalam keadaan suci, mereka katakan bahwa hadits-hadits tersebut di atas tidak bisa dijadikan hujjah karena ada perawinya yang diperselisihkan dan juga munqathi (terputus sanadnya) (Nailul Authar 1/319-321)

Jadi kalau melihat perbedaan ulama di atas, ada kebolehan seseorang yang tidak memiliki wudhu untuk membaca Al-Qur?an. Namun demikian alangkah lebih baik, jika seseorang yang akan membaca Kalamulloh tersebut ada dalam kesucian. Karena hal tersebut di samping merupakan suatu ibadah, juga akan lebih mendorong kita untuk mentadabburi bacaannya.

Sedangkan membaca Al-Qur?an tanpa memegang mushaf, maka hal tersebut diperbolehkan oleh jumhur ulama tanpa harus dalam keadaan suci.

Wallahu a‘lam bishshowab.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Refleksi Syah Dasrun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger